Kamis, 14 Juni 2012

BUPATI GRESIK

KEPUTUSAN BUPATI GRESIK
NOMOR : 460/ /HK/437.12/2011

TENTANG
TIM KOORDINASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

BUPATI GRESIK,

Menimbang






Mengingat :







: a. bahwa untuk mengentaskan kemiskinan harus ada dukungan dari seluuruh komponen masyarakat yang dilakukan secara terpadu sehingga terbentuk keluarga kecil, bahagia dan sejahtera, sebagai keluarga harapan ;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana maksud huruf a, perlu dibentuk Tim Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan Keputusan Bupati.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahhun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 01/PER/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
11. Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


KESATU



KEDUA

















KETIGA




KEEMPAT









KELIMA



KEENAM :


:



:

















:




:









:



: KEPUTUSAN BUPATI GRESIK TENTANG TIM KOORDINASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH).

Membentuk Tim Program Keluarga Harapan (PKH) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

Menugaskan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU untuk :
a. Mengkoordinasikan dinas teknis terkait untuk menjaga ketersediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi peserta PKH selama program dilaksanakan;
b. Ikut mensosialisasikan program di tingkat Kabupaten;
c. Mengkaji laporan perkembangan verifikasi untuk menjaga komitmen terhadap ketersediaan pelayanan selama program berlangsung;
d. Membantu menyelesaikan pengaduan masyarakat yang membutuhkan koordinasi tingkat Kabupaten;
e. Mensosialisasikan hasil monitoring proses dan evaluasi dampak program keluarga harapan;
f. Membantu kelancaran tugas UPPKH Kabupaten terutama yang memerlukan koordinasi lintas instansi / lembaga di tingkat Kabupaten;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Monitoring dan Evaluasi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

Menugaskan Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA untuk :
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program keluarga harapan di wilayah sasaran program;
b. Memberikan masukan, saran dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran program keluarga harapan;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Tim Koordinasi Program Keluarga Harapan.

Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2011dengan kode rekening 1.13.1.10.1.01.15.01.

a. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
b. Keputusan ini pengundangannya diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Gresik
Pada tanggal Pebruari 2011

WAKIL BUPATI GRESIK



Drs. H. MOH. QOSIM, M.Si.





LAMPIRAN I : KEPUTUSAN BUPATI GRESIK
NOMOR : 460/ /HK/437.12/2011
TANGGAL : Pebruari 2011



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI PROGRAM
KELUARGA HARAPAN (PKH)


NO. JABATAN DALAM TIM JABATAN POKOK

1.



2.



3.


4. Pengarah I
Pengarah II
Pengarah III

Ketua



Sekretaris


Anggota : Bupati Gresik
Wakil Bupati Gresik
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik

Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik

a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik;
b. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik;
c. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik;
d. Kepala Kantor Departemen Agama Gresik;
e. Direktur RSUD IBNU SINA Kabupaten Gresik;
f. Direktur ASKES Kabupaten Gresik;
g. Kepala Biro Pusat Statistik Kabupaten Gresik;
h. Kepala Kantor Pos Gresik;
i. Kepala Kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gresik;
j. Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Gresik;
k. Sekretaris pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik;
l. Kabid Kemasyarakatan dan Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Gresik;
m. Kabid Komunikasi Informasi Perhubungan Udara dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik;
n. Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik;
o. Kasi Bantuan Sosial dan Korban Bencana.


WAKIL BUPATI GRESIK



Drs. H. MOH. QOSIM, M.Si.

LAMPIRAN II : KEPUTUSAN BUPATI GRESIK
NOMOR : 460/ /HK/437.12/2011
TANGGAL : Pebruari 2011



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM MONITORING DAN EVALUASI
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)


NO. JABATAN DALAM TIM JABATAN POKOK

1.


2.


3. Ketua


Sekretaris


Anggota : Sekretaris pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik

Kepala Bidang Kemasyarakatan dan Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Gresik

a. Kasi Kesehatan Ibu dan Anak pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik;
b. Kasi Bantuan Sosial dan Korban Bencana pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik;
c. Kasi Statistik Sosial pada Kantor Biro Pusat Statistik Kabupaten Gresik;
d. Kasi Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Cacat, Anak dan Lanjut Usia pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik;
e. MOH. SALEHUDDIN, SE. Staf Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik;
f. TRI YUNIATI Staf Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik.


WAKIL BUPATI GRESIK



Drs. H. MOH. QOSIM, M.Si.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.